Gerimis Iringi Kebebasan Eddies Adelia dari Rutan

Jum'at, 05 Desember 2014 | 19:07 WIB
Gerimis Iringi Kebebasan Eddies Adelia dari Rutan
Eddies Adelia resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu untuk menjalani tahanan kota, Jumat (5/12/2014). (Suara.com/Yazir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Eddies Adelia, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi dibebaskan dari Rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (5/12/2014). Ia resmi menjalani tahanan kota setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perempuan berusia 35 tahun itu di sidang yang berlangsung Kamis kemarin.

Beruntung, hujan yang turun begitu deras menjadi gerimis seketika saat Eddies muncul dari balik pintu gerbang Rutan sekira pukul 17.30 WIB. Padahal, sebelum Eddies keluar, jalanan menuju pintu gerbang Rutan digenangi air setinggi betis orang dewasa. Petugas maupun pengunjung rutan terlihat kerepotan saat hendak masuk ke dalam.

Mengenakan kerudung biru menutup ciput warna pink yang melingkari kepalanya, Eddies merasa bersyukur kebebasannya disambut hujan. "Pastinya ketika saya keluar dan hujan, insya Allah jadi berkah buat saya," kata Eddies melempar senyum.

"Karena perjuangan saya belum selesai, masih setengah perjalanan. Doakan sampai ending persidangan nanti saya dapat keadilan," ujarnya lagi.

Eddies didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima duit hasil kejahatan suaminya Ferry Setiawan secara berkala. Mobil Toyota Vellfire berplat nomor B 333 DIS juga diamankan sebagai barang bukti. Eddies resmi menghuni Rutan Pondok Bambu sejak 18 September lalu hingga statusnya dikabulkan hakim menjadi tahanan kota.

Ferry yang kini mendekam di LP Salemba, Jakarta Pusat, divonis lima tahun penjara lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September lalu terkait kasus penipuan berkedok bisnis penjualan batu bara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI