Suara.com - Artis Eddies Adelia, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur hari ini Jumat (5/12/2014). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Kamis kemarin, mengabulkan permohonan Eddies menjadi tahanan kota.
"Eddies udah kangen tidur di kasur rumah. Tadi saya lihat dia juga udah pamitan sama temen-temen di Rutan," kata ayahanda Eddies Ismail Djauhari ditemui di depan pintu gerbang Rutan Pondok Bambu.
Masih kata Ismail, Eddies juga sangat merindukan almarhum Ibunya. Sebab, selama hampir tiga bulan tinggal di hotel prodeo, dia tak bisa berziarah ke makam sang bunda.
"Setelah ini makanya dia mau ke makam ibunya. Terus coba jenguk suami (Ferry Setiawan) di tahanan," ujarnya
Hingga berita ini dimuat, Eddies belum juga muncul. Namun keluarga maupun petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terlihat sudah masuk ke dalam Rutan untuk mengurus administrasi kebebasan.
Eddies didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima duit hasil kejahatan suaminya sebesar Rp100 juta. Ferry sendiri telah divonis lima tahun penjara lewat putusan PN Jakarta Selatan pada September lalu terkait kasus penipuan berkedok bisnis penjualan batu bara. Ferry saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.