Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa Eddies Adelia yang meminta pengalihan status tahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjadi tahanan kota.
"Dengan Penetapan ini saudara tidak lagi ditahan di rutan, tetapi menjadi tahanan kota, tetapi saya berharap saudara disiplin dan selalu menghadiri sidang," kata majelis hakim usai membaca putusan, Kamis (4/12/2014).
Eddies pun mendengar putusan tersebut hanya mengucapkan rasa syukur. Air matanya pun tak terbendung setelah sanak familynya yang hadir langsung memeluk dirinya usai sidang.
"Alhamdulilah saya mengucapkan syukur sama Allah SWT, karena doa saya selama ini dikabulkan sama Allah," ujar perempuan berusia 34 tahun itu sambil sesegukan menahan tangis.
Istri dari Ferry Setiawan ini merasa sedih ketika harus tinggal di dalam Rutan Pondok Bambu. "Pastinya sedih, siapa yang nggak sedih tinggak di Pondok Bambu, pastinya tertekan tetapi saya selalu berprasangka baik sama Allah. Dan alhamdulilah majelis hakim mengabulkan untuk bisa jadi tahanan kota."
Majelis hakim memberikan pengalihan tahanan kota karena Eddies dinilai koorperatif saat proses hukum berlangsung. Bukan hanya itu pertimbangan lain karena ayah Eddies saat ini sedang sakit dan tidak ada yang bisa merawat selain Eddies.
"Bapak saya sakit karena beliau sudah tua maklum sudah masuk umur 73 tahun," tandas Eddies.