Suara.com - Pipik Dian Irawati, janda almarhum Ustadz Jefri Al Buchori alias Uje memikirkan dampak penahanan Imanuel Vincent, pelaku pembakar dan pencurian di rumahnya. Dia khawatir dengan kelangsungan hidup ibunda Vincent selama anaknya menjalani masa hukuman.
"Makanya saya memberikan bantuan buat ibunya. Bukan buat dia (Vincent) ya," kata Pipik ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).
Bantuan yang diberikan Pipik berupa uang. Sayang, perempuan berkerudung ini enggan menyebut berapa nominalnya.
"Ya bisa buat beli permen lah, hehehe. Intinya, saya nggak pernah memberikan sesuatu ke dia dan sekarang pun hanya sedekah," ujar Pipik.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap Vincent. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut empat tahun tiga bulan penjara.