Suara.com - Pipik Dian Irawati, janda almarhum Ustadz Jefri Al Buchori alias Uje mengaku sedih mendegar vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Imanuel Vincent, pelaku pembakar dan pencurian di rumahnya.
"Sebagai manusia saya merasa iba dan sedih. Karena saya pikir (vonisnya) malah di bawah tuntutan jaksa," kata Pipik ditemui usai menyaksikan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).
Majelis hakim, menurut Pipik, mungkin punya pertimbangan lain dalam membuat keputusan tersebut. Dia berharap vonis ini membuat Vincent jera dan menyesali perbuatannya.
"Mudah-mudahan ya kita doakan," ujar dia.
Hakim Ketua Pudji Trirahardi menyatakan, semua dakwaan JPU terhadap terdakwa telah terpenuhi. Vincent dinyatakan sah dan menyakinkan melanggar pasal 187 KUHP tentang kebakaran dan 363 KUHP tentang pencurian.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni empat tahun tiga bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kebakaran di rumah Pipik di kawasan Rempoa, Jakarta Selatan, pada 20 Juni lalu . Setelah diselidiki polisi, penyebab kebakaran bukan akibat korsleting listrik.
Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan Imanuel yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah. Dalam pemeriksaan, Imanuel yang merupakan bekas pegawai Pipik mengaku sengaja membakar rumah lalu mencuri sejumlah barang. Motif pelaku adalah dendam karena tak terima diusir Pipik dari rumahnya.