Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap Imanuel Vincent, terdakwa kasus pembakaran dan pencurian di rumah Pipik Dian Irawati, janda almarhum Ustadz Jefri Al Buchori alias Uje.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menimbulkan dakwaan pertama pasal 187 KUHP tentang kebakaran dan dakwaan kedua pasal 363 KUHP tentang pencurian. Menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Pudji Trirahardi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).
Dalam putusan itu, hakim menyatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU yakni empat tahun tiga bulan penjara.
Hakim memberikan waktu kepada terdakwa paling lambat tujuh hari apakaha akan naik banding atau tidak. Di dalam persidangan, Imanuel mengaku masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kebakaran di rumah Pipik di kawasan Rempoa, Jakarta Selatan, pada 20 Juli lalu. Setelah diselidiki, penyebab kebarakan bukan karena korsleting listrik.
Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan Imanuel yang diduga sebagai pelaku pembakaran. Dalam pemeriksaan, Imanuel yang merupakan bekas pegawai Pipik mengaku sengaja membakar rumah lalu mencuri sejumlah barang. Motif pelaku adalah dendam karena tak terima diusir Pipik dari rumahnya.