Suara.com - Kehadiran presenter Jessica Iskandar dalam sidang mediasi terkait gugatan pembatalan nikah yang diajukan suaminya, Ludwig Franz Willibald sia-sia. Pasalnya, sidang ditunda gara-gara Ludwig mangkir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Harvardy Muhammad Iqbal.
"Sidang ditunda. Selanjutnya hakim mediator meminta untuk tetap menghadirkan dari pihak penggugat dan tergugat," kata kuasa hukum Jessica, Brian Praneda usai sidang, Rabu (26/11/2014).
Brian mengaku belum mendapat kepastian dari pengadilan kapan sidang bakal dilanjutkan. Namun, kata dia, mediasi belum bisa dikatakan gagal.
"Masih diharapkan Ludwig untuk hadir," ujarnya.
Pantauan Suara.com, sebelum meninggalkan pengadilan Jessica beserta para pihak yang terlibat cukup lama berada di ruang mediasi. Sayang, Brian menolak membeberkan materi yang dibahas bersama hakim mediator.
"Mohon maaf saya tidak bisa jawab karena sidang ini sifatnya tertutup," ucap Brian.
Ludwig yang merupakan laki-laki berkewarganegaraan Jerman melayangkan gugatan pembatalan pernikahannya dengan Jessica di PN Jakarta Selatan. Ludwig merasa tak pernah menikah dengan Jessica.
Padahal, akta pernikahan mereka telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Dukcapil mencatat berdasarkan surat pemberkatan Jessica dan Ludwig di Gereja Yesus Sejati di Jakarta Pusat.