Marshanda dan Ben Kasyafani Sepakat Berdamai

MadinahIsmail Suara.Com
Selasa, 25 November 2014 | 17:15 WIB
Marshanda dan Ben Kasyafani Sepakat Berdamai
Artis Marshanda.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum ketuk palu perceraian dilakukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014), artis Marshanda dan Ben Kasyafani menggelar pertemuan tertutup. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati beberapa hal. Salah satunya, siapapun yang mendapatkan hak asuh Sienna harus menjaganya dengan baik.

"Kalau pastinya nggak tahu. Ketemu Sienna juga saya kurang tahu. Pokoknya itu sudah masuk ranah pribadi nggak, setiap hari kita masukan laporan. Intinya mereka sudah bertemu di luar persidangan," kata kuasa hukum Marshanda, Aldilla Warganda, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Pertemuan itu, kata Aldilla, merupakan perkembangan positif. Artinya, hubungan mereka mulai mencair setelah sempat dibekap perseteruan gara-gara berebut hak asuh anak.

"Kalau perkembangan terkini, antara Ben dan Caca memang sudah kondusif. Ini diluar sidang jadi bisa dikatakan sudah baik lah. Mereka sudah berkomitmen mau menjadi orangtua yang terbaik," lanjutnya.

Hari ini Selasa (25/11/2014) majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan Caca terhadap Ben. Artinya, Caca-begitu Marshanda biasa disapa, resmi menyandang status janda.

"Pertama, agenda hari ini majelis hakim sudah menjatuhkan putusan. Ada dua putusan yang dibacakan hakim. Pertama, menerima gugatan penggugat yaitu perceraian. Yang kedua melimpahkan hak asuh pengawasan terhadap anak dari Marshanda ke Ben," kata kuasa hukum Ben, Denny Kailimang usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Pernyataan senada juga diungkap kuasa hukum Marshanda, Aldilla Warganda usai sidang. Putusan hakim, kata dia, diambil lantaran tujuan rumah tangga Caca dan Ben sudah tak sejalan dengan undang-undang.

"Jadi lebih banyak mudharat-nya dari pada manfaatnya. Jadi majelis hukum mengabulkan gugatan," lanjut Aldilla.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI