Suara.com - Jumat (21/11/2014) Ustadz Guntur Bumi alias UGB dibebaskan dari tahanan Polres Balikpapan, Kalimantan Timur setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. Alasan lain, karena dia berperilaku baik dan membawa pengaruh positif kepada sesama tahanan.
"Saya senang melihatnya. Misalnya saat waktu salat, ia ajak tahanan lain yang muslim untuk salat berjamaah. Mereka semua salat berjamaah," kata Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Azis Nizar, Selasa (25/11/2014).
Setiap usai salat Magrib, kata Andi, UGB memimpin zikir bersama hingga waktu salat isya tiba. Kadang-kadang dia juga memberikan tausiyah kepada sesama tahanan. Meski demikian, seluruh kegiatan ibadah tetap dilakukan di dalam sel.
"Mereka semua kan tahanan," lanjutnya.
Lelaki bernama asli Muhammad Susilo Wibowo ini dijadikan tersangka kasus pencurian perhiasan emas seberat 200 gram senilai Rp840 juta. UGB ditahan di Polres Balikpapan selama 19 hari sebelum permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Kami kabulkan antara lain karena yang meminta penangguhan justru pelapor kasus ini sendiri," lanjutnya.
Seperti dijelaskan pengacara UGB Afrian Bondjol, penangguhan dikabulkan karena kedua pihak sudah berdamai. Selain keluarga, pelapor juga menjamin UGB tak akan kabur dari kasus ini.
Pelapor atas kasus ini adalah pasangan suami isteri Abdur Rauf Hakim dan Yusdiana. Keduanya mengadu ke Polres Balikpapan pada 2012 lampau. Selain itu, polisi juga sudah memiliki semua bukti yang diperlukan untuk menyidik kasus tersebut, sehingga tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
UGB ditahan di Balikpapan karena tempat kejadian peristiwa berada di sana. Saat itu, UGB melakukan pengobatan alternatif massal di rumah Hakim di Jalan MT Harjono di Balikpapan. Selesai acara Abdul Rauf dan Yusdiana sadar telah kehilangan perhiasan emas seberat 200 gram. Ketika akan meninggalkan Balikpapan, salah seorang saksi yang mengantar ke Bandara Sepinggan melihat perhiasan emas yang hilang berada di tas pinggang UGB. (Antara)