Suara.com - Artis Marshanda tak keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang melimpahkan hak asuh anaknya, Siena ke mantan suaminya, Ben Kasyafani. Namun, kuasa hukum Caca-begitu dia akrab disapa, masih mempertimbangkan mengajukan banding.
"Majelis menerangkan ini putusan tingkat pertama, jadi belum berkekuatan tetap. Apakah Marshanda ingin banding atau tidak, kami masih dalam tahap pikir-pikir karena saat ini principal belum hadir. Nanti kita konsultasikan dulu dengan Marshanda," kata kuasa hukum Caca, Aldilla Warganda.
Selasa (25/11/2014) majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan cerai artis Marshanda. Artinya, Caca-begitu dia akrab disapa, resmi menyandang status janda.
"Pertama, agenda hari ini majelis hakim sudah menjatuhkan putusan. Ada dua putusan, pertama adalah menerima gugatan penggugat yaitu perceraian. Yang kedua adalah hak asuh pengawasan terhadap anak dari Marshanda ke Ben," Kata kuasa hukum Ben, Denny Kailimang, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pernyataan senada juga diungkap kuasa hukum Marshanda, Aldilla Warganda usai sidang. Putusan sidang, kata dia, diambil lantaran tujuan rumah tangga Caca dan Ben sudah tak sesuai dengan undang-undang.
"Jadi lebih banyak mudharat-nya dari pada manfaatnya. Jadi majelis hukum mengabulkan gugatan," tukas Aldilla.