Suara.com - Selasa (25/11/2014) majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan cerai artis Marshanda terhadap Ben Kasyafani. Artinya, Caca-begitu dia akrab disapa, resmi menyandang status janda.
"Pertama, agenda hari ini majelis hakim sudah menjatuhkan putusan. Ada dua putusan yang dibacakan hakim. Pertama, menerima gugatan penggugat yaitu perceraian. Yang kedua melimpahkan hak asuh pengawasan terhadap anak dari Marshanda ke Ben," kata kuasa hukum Ben, Denny Kailimang usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pernyataan senada juga diungkap kuasa hukum Marshanda, Aldilla Warganda usai sidang. Putusan hakim, kata dia, diambil lantaran tujuan rumah tangga Caca dan Ben sudah tak sejalan dengan undang-undang.
"Jadi lebih banyak mudharat-nya dari pada manfaatnya. Jadi majelis hukum mengabulkan gugatan," lanjut Aldilla.