Suara.com - Ustadz Guntur Bumi alias UGB, tersangka kasus pencurian emas milik pengusaha Kalimantan Abdul hakim Rauf telah dibebaskan dari tahanan Polres Banjarmasin, Jumat (21/11/2014) lalu. Kabar ini dibenarkan kuasa hukum UGB, Afrian Bondjol. UGB dibebaskan lantaran permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Saya ucapkan terima kasih karena penangguhan dikabulkan. Sujud syukur ya," kata Afrian dihubungi Senin (24/11/2014).
Ditambahkan Afrian, penyidik memang sudah seharusnya mengabulkan permohonan itu. Pasalnya, ketakutan mereka UGB akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sama sekali tak berdasar.
"Kekhawatiran Guntur Bumi untuk mengulangi tindak pidana tersebut juga tidak ada. Jadi kekhawatiran-kekhawatiran itu tidak ada sehingga bisa ditangguhkan," ujarnya menjelaskan.
Pertimbangan lainnya, kata Afrian, UGB dan pelapor, Abdul Hakim Raup sudah sepakat berdamai di hadapan penyidik. Selainitu, Korban pun telah mencabut laporannya.
"Tapi karena ini delik aduan, proses hukum masih terus berjalan. Perkara aslinya masih dalam proses pemberkasan ke kejaksaan," ujarnya.