Mangkir Sidang, Ini Kata Jessica Iskandar

Jum'at, 21 November 2014 | 13:56 WIB
Mangkir Sidang, Ini Kata Jessica Iskandar
Jessica Iskandar [Instagram @lovejedar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum berhasil menghadirkan presenter Jessica Iskandar dalam sidang gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan suaminya, Ludwig Franz Willibald terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Di persidangan, Kamis (19/11/2014) kemarin, Hakim Ketua Haryanti mengatakan surat panggilan untuk Jessica dikembalikan ke penagdilan. Pasalnya, ibu beranak satu itu tak lagi tinggal di alamat Jalan Kerinci No. 88, Ciganjur, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Jessica, Lydia Wongsonegoro yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan kliennya memang belum menerima surat panggilan dari PTUN.

"Iya, nggak ada (surat panggilan)," kata Lydia dihubungi Jumat (21/11/2014).

Ketika ditanya apakah benar Jessica sudah pindah dari alamat yang dituju pengadilan, dia punya jawaban sendiri.

"Buktinya Pengadilan Negeri dapet (alamat Jessica) tuh. Logikanya, pengadilan negeri dapet, masa PTUN nggak," ujar dia.

Selain di PN Jakarta Selatan, Ludwig memang menggugat pembatalan nikahnya ke PTUN. Ludwig menggugat kutipan akta nikahnya dengan Jessica yang diterbitkan Dukcapil DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI