Eddies Anggap Penjara Seperti Pesantren

Jum'at, 21 November 2014 | 02:50 WIB
Eddies Anggap Penjara Seperti Pesantren
Artis Eddies Adelia, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/11/2014). [suara.com/Yazir Farouk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Edies Adelia yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang menganggap hal tersebut merupakan ujian baginya.

"Saya anggap saja seperti sedang disuruh masuk pesantren sama Allah," ujarnya usai menjalani sidang penundaan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).

Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut terpaksa ditunda karena empat orang saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir.

Atas penundaan tersebut, Edies mengaku menerima dan optimistis bahwa ia bisa menjalani proses hukum yang sedang membelitnya.

"Mudah-mudahan ini membawa sesuatu yang positif buat saya, kan tadi hakim ketua memberi peringatan sekali lagi bahwa di sidang selanjutnya saksi harus hadir," tuturnya.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Sutrisna menyatakan akan mengambil sikap tegas jika dalam sidang selanjutnya saksi yang sudah dua kali dipanggil tetap tidak hadir dalam persidangan.

"Jangan sampai terdakwa nanti tidak jelas gara-gara pemeriksaan saksi yang sudah berulang kali dipanggil namun tidak pernah hadir," katanya.

Sidang lanjutan yang melibatkan nama artis berkerudung itu akan dilaksanakan pada Kamis (27/11/2014), atas hasil kesepakatan antara hakim, jaksa, dan kuasa hukum Edies.

"Kasus ini menyadarkan saya untuk harus selalu belajar sabar, belajar bijaksana, dan belajar tawakal," ucap artis bernama lengkap Rosnia Ismawati Nur Azizah itu.

Dalam sidang perdana pada 12 November lalu, Rosnia Ismawati Nur Azizah alias Edies Adelia didakwa melanggar Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena dinilai mengetahui dan menerima uang hasil kejahatan suaminya Ferry Ludwankara Setiawan dalam kasus penipuan dan TPPU melalui investasi batu bara fiktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI