Suara.com - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis Eddies Adelia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (20/11/2014) kembali ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi di muka sidang.
"Saya nggak ngerti apa saksi korban yang belum dapat pemanggilan atau dia dapat panggilan tapi ada kesibukan," kata kuasa hukum Eddies, Mulya Harja kepada media usai sidang.
Eddies sendiri menanggapi penundaan sidang yang kedua ini dengan legowo. Dia bilang, hal ini merupakan bagian dari cobaan untuk mendapat kepastian hukum.
"Mungkin saya dituntut belajar untuk lebih sabar lagi. Belajar dewasa menyikapi setiap kejadian," ujar Eddies.
Selasa (18/11/2014) kemarin sidang Eddies juga ditunda dengan alasan yang sama. Waktu itu, Eddies terlihat kelelahan karena sidang baru berjalan dari pukul 13.20 WIB sampai 17.30 WIB.
Eddies didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tahun no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia disebut menerima duit hasil kejahatan suaminya, Ferry Setiawan terkait kasus penipuan berkedok bisnis penjualan batu bara.
Sedangkan Ferry kini menjalani vonis penjara 5 tahun. Ia dinyatakan pengadilan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Selain penjara, Ferry harus membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan kurungan 4 bulan.