Suara.com - Eddies Adelia, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (20/11/2014). Seperti biasa, sebelum sidang dimulai, dia ditempatkan di ruang tahanan pengadilan yang letaknya di belakang gedung. Ia pun berada dalam kurungan bersama terdakwa lain.
Agar tak bosan menunggu, Eddies sengaja membawa buku favoritnya berjudul Sentuhan Kalbu untuk dibaca di ruang tahanan. Buku tersebut selalu dibawa sejak sidang perdananya digelar.
Selain membaca buku, ada saja yang dilakukan Eddies. Perempuan berkerudung ini sempat mengajak terdakwa lain di ruang tahanan untuk ber-selfie dengan tablet yang dia pinjam dari sanak keluarga.
Sejak sidang perdana digelar, Eddies memang tak pernah canggung berbaur dengan terdakwa lain. Bahkan dia sempat mendapat pujian. "Mbak Eddies mah, ramah orangnya," kata salah seorang terdakwa lain dengan logat Sunda.
Sidang Eddies hari ini bergandakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Selasa (18/11/2014) kemarin, sidang dengan agenda serupa ditunda karena saksi tak hadir di persidangan.
Eddies didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tahun no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia disebut menerima duit hasil kejahatan suaminya, Ferry Setiawan terkait kasus penipuan berkedok bisnis penjualan batu bara.
Sedangkan Ferry kini menjalani vonis penjara 5 tahun. Ia dinyatakan pengadilan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Selain penjara, Ferry harus membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan kurungan 4 bulan.