Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani gugatan perdata Ludwig Franz Williald belum bisa memastikan kehadiran Jessica Iskandar dalam sidang gugatan pembatalan akta nikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Dalam suasana sidang, Fendry Simorang perwakilan dari Dukcapil dikonfirmasi Hakim Ketua Haryati jika Dukcapil sudah memanggil pihak Jessica, namun sampai saat ini belum ada respon dari aktris film Istri Bo'ongan itu. Selanjutnya Haryati memberikan solusi kepada Dukcapil agar memanggil perwakilan Jessica.
"Kemarin kami juga kontak dengan Henry," kata Fendry kepada hakim di sidang lanjutan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (20/11/2014).
Haryati kemudian menyetujui pemanggilan Henry karena masih terkait perkara gugatan. Henry adalah kakak Jessica yang mengajukan pencatatan pernikahan tersebut di Dukcapil.
"Kalau begitu kontak juga Henry," ujar Haryati kepada Fendry.
Hari ini, di PTUN menggelar sidang yang beragendakan pembacaan gugatan perdata Ludwig kepada Dukcapil. Ludwig meminta pengadilan membatalkan akta pernikahannya dengan Jessica yang sudah diterbitkan Dukcapil. Sidang akan kembali digelar pada 4 Desember mendatang dengan agenda jawaban dari Dukcapil.