Suara.com - Menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tak membuat Eddies Adelia melupakan penampilan artisnya ketika disorot mata kamera. Perempuan berkerudung itu hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014). Ia tampil modis dengan menenteng tas hasil kerajinan tangan, tas itu jauh dari kesan mewah.
Rupanya, tas yang terbuat dari biji plastik warna-warni itu dibuat oleh tangan terampil warga binaan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Eddies ditahan. "Ini aku minta dibikinin di sana. Bahan, warna dan modelnya aku yang pilih," kata Eddies diwawancarai media dalam ruang tahanan PN Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang. Jeruji besi memisahkan Eddies dengan awak media.
Seperti diketahui, barang-barang mewah milik Eddies ikut disita Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai alat bukti di persidangan, termasuk tas premium merek Chanel senilai Rp60 juta, dan juga mobil Toyota Alphard.
Selain tas, barang mewah milik Eddies yang disita adalah mobil Toyota Alphard. Penyidik menduga mobil itu dibeli dari duit hasil kejahatan suami Eddies, Ferry Setiawan.
Eddies didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tahun no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dia disebut menerima duit hasil kejahatan sang suami, Ferry Setiawan terkait kasus penipuan berkedok bisnis penjualan batu bara.
Sedangkan Ferry sedang menjalani vonis penjara 5 tahun. Ia dinyatakan pengadilan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Selain penjara, Ferry harus membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan kurungan 4 bulan.