Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) meminta presenter Jessica Iskandar hadir di persidangan perkara pembatalan akta nikah yang digugat suaminya Ludwig terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Menurut Hakim ketua Haryati, Jessica perlu dihadirkan kendati dia bukan pihak tergugat.
"Kami harus panggil Jessica karena nama dia tercantum di akta nikah itu. Sesuai undang-undang, siapapun yang terkait harus dipanggil atau memberikan surat keterangan," kata Haryati dalam sidang lanjutan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (20/11/2014).
Haryati menambahkan, pihak pengadilan telah melayangkan surat ke kediaman Jessica di Jalan Kelinci No. 88, Ciganjur, Jakarta Selatan. Sayang, surat tersebut dikembalikan karena alasan yang bersangkutan sudah tak tinggal di alamat yang dituju.
"Yang bersangkutan sudah pindah," ujarnya.
Haryati kemudian menanyakan perwakilan Dukcapil DKI Jakarta selaku tergugat, apakah pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Jessica sejak digugat Ludwig.
"Kami sudah berkomunikasi dan juga memberitahukan pihak Jessica Iskandar. Tapi belum ada respon," jawab Fendry, perwakilan Dukcapil.
Mendengar jawaban tersebut, Haryati kembali menegaskan Jessica tetap harus dihadirkan. Jika berhalangan, harus memberikan surat keterangan.
"Majelis harus lihat surat keterangannya," ujarnya.