Suara.com - Bella Shofie ikut terseret kasus dugaan korupsi pengadaan busway dengan tersangka Udar Pristono mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Artis dan penyanyi berusia 22 tahun itu mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Blok M, Jakarta Selatan, pada siang tadi. Ia diperiksa Jaksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Udar Pristono sebagai pemilik apartemen yang ditinggali Bella di Casagrande, Kuningan, Jakarta Selatan, empat bulan lamanya.
Menurut pengakuan Bella, ia tak ada sangkut pautnya dengan Udar karena ia tak pernah bertemu sekali pun dengan Udar. Begitu juga degnan penyewaan apartemen mengatasnamakan adiknya Chaerunnisa yang berhubungan dengan seorang agen bernama Pak Wiwin.
“Alasan mereka (Kejaksaan) itu karena saat penyegelan ada dia (Bella). Seharusnya penyidik mendalami kasusnya dulu,” terang kuasa hukum Bella, Sufrensi A. Manan bersama Bella usai diperiksa kepada awak media, Rabu (19/11/2014).
Sufrensi menjelaskan, ketika terjadi penggerebekan pada Rabu 12 November lalu, petugas Jaksa langsung menempelkan segel di apartemen tersebut. Bella pun dimintai Kartu Tanda Penduduk.
“Menurut kami ini salah menyelidik. Sebagai penegak hukum harusnya cerdas dan cermat,” kritik Sufrensi kepada Jaksa.
Saat diperiksa, aktris film Jomblo Keep Smile, dan Sarang Hantu Jakarta ini diajukan sembilan pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan.
“Dari semua pertanyaan tadi tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi,” tandas Sufrensi.
Sementara, Udar Pristono resmi dijerat TPPU sejak 19 September 2014 lalu. Udar sebelumnya dijadikan tersangka pengadaan Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk anggaran 2013.