Saksi Tak Hadir, Sidang Eddies Adelia Ditunda

Selasa, 18 November 2014 | 19:12 WIB
Saksi Tak Hadir, Sidang Eddies Adelia Ditunda
Eddies Adelia [Suara.com/Yazir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis Eddies Adelia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (18/11/2014) ditunda karena saksi tidak hadir. Sedianya, hakim mendengarkan keterangan saksi. Sidang akhirnya ditunda Kamis (20/11/2014) nanti.

"Sidang ditunda karena saksinya memang nggak dateng. Nanti sidang lagi tanggal 20 November," kata Eddies usai menjalani sidang.

Meskipun terlihat lelah karena cukup lama menunggu sidangnya digelar, perempuan berkerudung ini mengaku tak masalah. Pantauan Suara.com, Eddies tiba di pengadilan sekira pukul 13.20 WIB. Sementara sidang baru dimulai pukul 17.30 WIB.
.
"Ya, dijalani aja. Emang begini keadaannya," Eddies merasa pasrah namun masih bisa menorehkan senyum.

Eddies didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tahun no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dia disebut menerima duit hasil kejahatan sang suami, Ferry Setiawan terkait kasus penipuan berkedok bisnis penjualan batu bara.

Sedangkan Ferry sedang menjalani vonis penjara 5 tahun. Ia dinyatakan pengadilan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Selain penjara, Ferry harus membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan kurungan 4 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI