Suara.com - Barang-barang mewah milik artis Eddies Adelia disita Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Barang tersebut dijadikan sebagai alat bukti untuk keperluan sidang di pengadilan.
Eddies mengaku khawatir salah satu koleksi tas mahalnya merek Chanel ikut disita. Soalnya, tas seharga Rp 60 juta itu perlu perawatan khusus.
"Sempat wanti-wanti sih waktu masih ada di Polda. Saya minta hati-hati aja dirawatnya," kata Eddies sebelum menjalani sidang lanjutan perkara TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
"Tapi tas itu di dalam kotak. Insya Allah aman," ujarnya lagi.
Selain tas, barang mewah milik Eddies yang disita adalah mobil Toyota Alphard. Penyidik menduga mobil itu dibeli dari duit hasil kejahatan suami Eddies, Ferry Setiawan.
Eddies didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tahun no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dia disebut menerima duit hasil kejahatan sang suami, Ferry Setiawan terkait kasus penipuan berkedok bisnis penjualan batu bara.
Sedangkan Ferry sedang menjalani vonis penjara 5 tahun. Ia dinyatakan pengadilan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Selain penjara, Ferry harus membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan kurungan 4 bulan.