Suara.com - Dua bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu tak membuat artis Eddies Adelia, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kehilangan pesona. Dia mengaku betah, bahkan mulai memiliki penggemar di sana.
"Banyak ya (penggemar). Di sana orangnya baik-baik dan ramah," kata Eddies sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Eddies berusaha legowo menerima kenyataan mendekam di hotel prodeo dan jauh dari keluarga. Perempuan berkerudung ini menganggap semua sudah digariskan Tuhan.
"Disyukuri saja," ucapnya seraya melempar senyum.
Sementara itu, kuasa hukum Eddies, Ina Rachman sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengajukan pengalihan tahanan dari Rutan ke rumah. Peluang itu, kata dia, bisa saja diberikan kepada setiap terdakwa, termasuk kliennya.
"Pasal 22 KUHP mengatur tentang jenis-jenis penahanan. Jadi bukan hanya ada tahanan rutan dan kota, tetapi tahanan rumah juga ada," ujar Ina waktu itu.
Eddies didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tahun No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia disebut menerima uang hasil kejahatan sang suami, Ferry Setiawan terkait kasus penipuan dengan modus bisnis penjualan batu bara.