Ramah, Eddies Adelia Disanjung Sesama Napi

Selasa, 18 November 2014 | 14:02 WIB
Ramah, Eddies Adelia Disanjung Sesama Napi
Eddies Adelia jalani sidang TPPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014) [Suara.com/Yazir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Eddies Adelia, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.20 WIB, Selasa (18/11/2014). Dia dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelum dimulai, Eddies digiring dan ditempatkan d ruang tahanan PN Jakarta Selatan. Dari luar jeruji, sejumlah awak media berusaha mendekat agar bisa leluasa melempar pertanyaan.

Ada kejadian menarik di sela-sela wawancara Eddies dengan pekerja media. Salah seorang terdakwa yang juga berada di ruangan yang sama tiba-tiba nyeletuk.

"Eddies mah orangnya ramah di sana (Rutan Pondok Bambu)," kata si terdakwa itu.

Dipuji, Eddies langsung melempar senyum kepada si terdakwa. "Terima kasih ya," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Eddies dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tahun No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Eddies disebut menerima uang hasil kejahatan sang suami, Ferry Setiawan.

Ferry sendiri telah divonis lima tahun penjara lewat putusan PN Jakarta Selatan pada September lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan dengan modus bisnis penjualan batu bara dan kasus TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI