Suara.com - Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) artis sekaligus terdakwa Eddies Adelia akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Namun, kuasa hukum Eddies, Ina Rachman mengatakan sidang sebaiknya ditunda. Alasannya, pihaknya belum mendapat salinan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan nanti.
"Hari ini asisten saya baru ambil berkas di kejaksaan," kata Ina dihubungi wartawan.
Ina beranggapan pihaknya tak memiliki waktu mempelajari berkas tersebut. Padahal, berkas ini sudah diminta sejak pekan lalu. Dia juga belum bisa memastikan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU di sidang hari ini.
"Kita memang belum tahu. Kalau saksinya lima ternyata hadirnya dua kita juga belum tahu," ujarnya.
Pantauan Suara.com Eddies maupun tim kuasa hukumnya belum terlihat di pengadilan. Biasanya, perempuan berkerudung itu tiba di sana dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
JPU mendakwa Eddies dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tahun No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Eddies disebut menerima uang hasil kejahatan suaminya, Ferry Setiawan.
Ferry sendiri telah divonis lima tahun penjara lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September lalu. Dia terbukti bersalah telah melakukan penipuan berkedok bisnis penjualan batu bara dan kasus TPPU.