Suara.com - Komedian Kabul Basuki alias Tessy bisa bernafas lega. Pasalnya, surat permohonan rehabilitasi yang diajukan kuasa hukum dan keluarganya dikabulkan oleh penyidik Mabes Polri.
"Surat permohonan kita sudah dikabulkan," kata kuasa hukum Tessy, Taufik Husni, Minggu (16/11/2014).
Dengan begitu, Tessy tak akan berada di dalam bui selama menjalani proses hukum. Laki-laki yang gemar memakai batu cincin itu akan ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Tapi, sebelum dibawa ke Lido, saya akan bawa Mas Tessy ke teman-teman media dulu," ujar Taufik.
Tessy mengajukan permohonan rehabilitasi pada 10 November 2014. Setelah menerima permohonan, penyidik lebih dulu melakukan assesment terhadap personel grup lawak Srimulat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tessy ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di rumahnya di Kampung Rawa Bugel, Bekasi, pada 23 Oktober lalu. Dia positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Setelah ditangkap, Tessy dirawat di rumah sakit. Sebab, saat hendak di bawa ke Mabes Polri, Tessy sempat menenggak cairan kimia untuk pembersih lantai.