Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memproses gugatan Ludwig terhadap Jessica, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Gereka Yesus Sejati terkait terbitnya akta nikah antara Ludwig dan Jessica. Ludwig ingin pengadilan membatalkan akta pernikahan tersebut. Sidang pun sudah digelar pada Rabu 12 November 2014 lalu, dan akan dilanjutkan dua minggu lagi.
Dalam sidang perdana kemarin, Hakim Ketua Made Sutrina memberikan kesempatan kedua pihak yang bertikai melakukan mediasi. Majelis menunjuk hakim PN Jaksel, Baktar Jufri Nasution sebagai mediator. Mediasi akan berjalan selama 40 hari.
"Tapi bisa ditambahin jika merasa kurang. Materi nanti dipertimbangkan," kata Made.