Suara.com - Emma Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, ternyata masih menyimpan kekesalan terhadap penyanyi dangdut Zaskia Gotik karena belum juga mengembalikan cincin tunangan.
“Cincin belum (dikembalikan), kalau mobil saya yang ambil. cincinnya ambilin dong,” kata Emma yang meminta awak media ambilkan cincin yang berada di tangan Zaskia saat diwawancarai di Studio AD, Jalan Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
“Biasanya ya, kalau orang kampung itu tunangan gak jadi seserahannya dibalikan, biasanya seperti itu,” kata Emma menyindir si ‘Goyang Itik’ itu
Cincin tunangan itu disematkan ke jari manis Zaskia oleh Vicky di acara lamaran yang digelar tempat mewah, yaitu di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, 2 September 2013.
Tak hanya hotel yang mewah, Zaskia pun saat itu mengenakan gaun laksana putri kerajaan bernama Golden Princess rancangan Ayok Dwipancara. Gaun tersebut diperkirakan oleh Ayok seberat 25 kilogram.
Rencana pernikahan pun hancur lebur ketika Vicky ditangkap tim Kejaksaan Negeri Cikarang di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII), 6 September 2013 sekitar pukul 16.30 WIB.
Pemilik nama asli Hendriyanto itu ditangkap karena kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.954 meter per segi senilai Rp 1 miliar milik ahli waris Nyoih Binti Entong.
Usai menjalani hukuman vonis 1 tahun 6 bulan. Vicky yang mendapat potongan masa hukuman itu bebas pada 8 November lalu, namun nahas ia langsung ditangkap polisi dari kesatuan Polres Bekasi di depan gerbang Lembaga Pemasyarakatan Bulan Kapal, Bekasi Timur, Jawa Barat.
Vicky dan ayah kandungnya Hermanto berada masih berada di tahanan Polres Bekasi. Mereka diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat milik A. Taher yang telah melaporkan ke polres dengan laporan bernomor LP/1596/K/VIII/2014/SPKT/Resta Bks Kota/15 Agustus 2014.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, laporan itu berisi dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan surat-surat dan dokumen seluas 2.800 meter persegi di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, dan pasal 385 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara.