Suara.com - Harvardy Muhammad Iqbal selaku kuasa hukum Ludwig Franz Willibald mengungkapkan jika kliennya tidak memasukkan materi gugatan hak asuh anak kepada Jessica Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pasangan ini diketahui telah memiliki anak bernama El Barack Alexander yang lahir di Amerika Serikat pada Juli 2014. El saat ini berada dalam asuhan Jessica.
Ludwig hanya ingin PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pernikahannya dengan aktris film Istri Bo'ongan itu.
"Anak itu isu terpisah. Memang, di gugatan kita tidak ada gugatan soal itu," kata Harvardy ditemui usai sidang di PTUN, Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
Di PTUN, Ludwig menggugat keputusan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta karena menerbitkan akta pernikahan Jessica dengan Ludwig bernomor 05/AI/2014. Dia ingin membuktikan akta perkawinan yang diterbitkan Dukcapil tidak sah. Padahal, Dukcapil mencatat berdasarkan surat pemberkatan dari Gereja Yesus Sejati.
Dilanjutkan Harvardy, sidang hari ini masih beragendakan pengajuan revisi gugatan. Minggu depan pihak Ludwig baru akan membacakan gugatan di depan majelis hakim. Sementara, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana Rabu (12/11) kemarin. Namun, Jessica dan Ludwig sendiri tak hadir. Masing-masing hanya diwakili kuasa hukum mereka.