Suara.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menegaskan Ludwig Franz Willibald menandatangani akta pernikahannya dengan Jessica Iskandar pada 8 Januari 2014. Dengan bukti itu, pernikahan mereka dianggap sah.
Saat Dikonfirmasi mengenai hal ini, kuasa hukum Ludwig, Harvardy Muhammad Iqbal enggan berkomentar. Dia menolak menjelaskan apakah kliennya benar menjalani prosedur pernikahan dengan Jessica, termasuk pemberkatan di Gereja Yesus Sejati Jakarta Pusat hingga penandatanganan akta nikah.
"Karena itu menyangkut subtansi. Bisa dilihat nanti saja di persidangan," kata Harvardy ditemui usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
Gugatan Ludwig yang dilayangkan di PTUN terkait keputusan Dukcapil yang menerbitkan akta pernikahannya dengan Jessica. Harvardy mendesak putusan itu dibatalkan PTUN.
"Kami minta PTUN menyebutkan kalau kutipan akta pernikahan itu batal atau tidak sah. Sama seperti halnya dengan gugatan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkawinan itu dinyatakan batal atau seolah-olah tidak ada perkawinan," ujarnya menjelaskan.
Kepada Suara.com, Kepala Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea sebelumnya mengatakan, pencatatan akta pernikahan Jessica dengan Ludwig sudah sesuai prosedur. Pasalnya, pihaknya mencatat berdasarkan surat pemberkatan di Gereja Yesus Sejati yang didaftarkan Kakak Jessica, Henri.
"Tugas kami hanya mencatat. Kalau surat-surat sudah lengkap ya kami catat," ujar Purba waktu itu.