Pembatalan Nikah Jessica-Ludwig Dinilai Langka

Rabu, 12 November 2014 | 17:38 WIB
Pembatalan Nikah Jessica-Ludwig Dinilai Langka
Jessica Iskandar [Instagram @lovejedar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Yunus menilai gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap presenter Jessica Iskandar langka. Pasalnya, Ludwig merupakan Warga Negara Asing (WNA) Jerman.

"Ini belum pernah setahu saya," kata Yunus ditemui di kantornya, Rabu (12/11/2014).

Dilanjutkan Yunus, jika memang ada surat pengantar dari Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman, bisa dijadikan bukti di persidangan. "Proses tetap akan berlanjut. Hukumnya akan sama," ujar dia.

Ludwig mengajukan gugatan pembatalan pernikahan karena merasa tak pernah menikah dengan Jessica. Padahal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI menerbitkan akta pernikahan mereka. Dukcapil mencatat berdasarkan surat pemberkatan dari Gereja Yesus Sejati di Jakarta Pusat.

Dukcapil DKI dan Gereja Yesus Sejati akhirnya terkena getah dari permasalahan tersebut dan ikut digugat Ludwig di PN Jakarta Selatan.

Bahkan, Ludwig juga menggugat Dukcapil DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Objek gugatannya adalah keputusan terkait penerbitan akta pernikahan Jessica dengan Ludwig

Kasus pembatalan pernikahan dari kalangan artis sebenarnya pernah terjadi di Indonesia. Mereka adalah pasangan artis Asmirandah dan Jonas Rivano. Hanya saja, kasus mereka disidangkan di pengadilan agama karena menikah secara islam.

Kala itu, Andah, sapaan akrab Asmirandah, mengajukan pembatalan pernikahannya karena merasa ditipu Jonas. Jonas mengaku tak pernah menjadi muallaf. Namun belakangan, mereka kembali menikah di gereja. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI