Suara.com - Ludwig Franz Willibald melayangkan gugatan pembatalan pernikahannya dengan presenter Jessica Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lelaki keturunan Jerman itu merasa tak pernah menikah dengan Jessica.
Di sisi lain, Jessica yakin bahwa dirinya menikah dengan Ludwig. Semua rangkaian pernikahan dijalaninya bersama Ludwig, mulai dari pemberkatan di Gereja Yesus Sejati di Jakarta Pusat pada 11 Desember 2013 sampai penandatangan akta pernikahan pada 8 Januari 2014.
Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum Jessica, Lydia Wongsonegoro usai menjalani sidang perdana pembatalan pernikahan Jessica dengan Ludwig di PN Jakarta Selatan Rabu (12/11/2014).
"Pasti (ada pernikahan)," katanya singkat.
Namun, Lydia enggan menjelaskan lebih detil apakah pihaknya telah mengantongi bukti-bukti terkait hal itu.
"Itu menyangkut materi. Kami punya kode etik. Biar kami ungkap di persidangan," ujarnya.
Adapun sidang hari ini hanya menyerahkan surat kuasa kepada majelis hakim. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada 26 November mendatang dengan agenda mediasi. Lydia memastikan Jessica siap dihadirkan.
Ludwig mengajukan gugatan pembatalan pernikahan karena merasa tak pernah menikah dengan Jessica. Padahal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI menerbitkan akta pernikahan mereka. Dukcapil mencatat berdasarkan surat pemberkatan dari Gereja Yesus Sejati di Jakarta Pusat.
Dukcapil DKI dan Gereja Yesus Sejati akhirnya terkena getah dari permasalahan tersebut dan ikut digugat Ludwig di PN Jakarta Selatan.
Bahkan, Ludwig juga menggugat Dukcapil DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Objek gugatannya adalah keputusan terkait penerbitan akta pernikahan Jessica dengan Ludwig.