Suara.com - Ina Rachman selaku kuasa hukum Eddies Adelia, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Ina, pihaknya akan fokuskan kepada Eddies selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ina pun mengajukan permohonan agar kliennya ditahan di rumah saja.
"Kami tidak ajukan penangguhan penahanan, tapi hanya pengalihan. Artinya pemindahan tahanan menjadi di rumahnya (Eddies)," kata Ina usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Pengacara Mulya Harja yang menjadi kuasa hukum Eddies yang kedua, mengatakan jika Eddies menjalani tahanan rumah sangat terbuka karena sesuai dengan pasal 31 KUHP.
"Dan pasal 22 nya disebutkan jenis-jenis penahanan. Artinya tidak hanya ada tahanan kota dan tahanan rutan, tetapi masih ada tahanan rumah," ujar dia.
Eddies saat ini ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia resmi menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September lalu.
Sementara itu, JPU telah membacakan dakwaan kepada Eddies Adelia. JPU mendakwa Eddies menerima uang hasil kejahatan dari suaminya, Ferry Setiawan secara berkala. Uang tersebut merupakan hasil menipu rekan bisnisnya dalam transaksi penjualan batu bara.
"Ferry memberikan nafkah 100 juta perbulan kepada terdakwa. Sedangkan terdakwa tak mengetahui berapa jumlah besaran penghasilan suaminya," kata salah satu tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Eddies diyakini melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tahun No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang akan dilanjutkan pada 18 November mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.