Suara.com - Sidang perdana pembatalan pernikahan Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014) har ini. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai sebelum masuk materi gugatan.
"Agar kedua belah pihak (Jessica dan Ludwig) untuk melakukan mediasi lebih dulu. Semua diserahkan ke majelis hakim B. Jupri Nasution sebagai hakim mediator perkara ini," kata hakim ketua Made Sutrisna di ruang sidang.
Made menambahkan, Jessica dan Ludwig akan diberi kesempatan melakukan mediasi selama 40 hari. "Bisa kurang juga kalau memang sudah ada kesimpulan dari kedua belah pihak," ujarnya.
Selain pihak Jessica dan Ludwig, mediasi hari ini ikut melibatkan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta serta Gereja Yesus Sejati Jakarta Pusat. Mereka merupakan turut tergugat pertama dan kedua.
Ludwig mengajukan gugatan pembatalan pernikahan karena merasa tak pernah menikah dengan Jessica. Padahal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI telah menerbitkan akta pernikahannya. Dukcapil mencatat berdasarkan surat peneguhan dari Gereja Yesus Sejati di Jakarta Pusat.