Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) artis Eddies Adelia, Rabu (12/11/2014) hari ini. Eddie didakwa menerima uang hasil kejahatan dari suaminya, Ferry Setiawan secara berkala. Uang tersebut merupakan hasil menipu rekan bisnisnya dalam transaksi penjualan batu bara.
"Ferry memberikan nafkah 100 juta perbulan kepada terdakwa. Sedangkan terdakwa tak mengetahui berapa jumlah besaran penghasilan suaminya," kata salah satu tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Eddies diyakini melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tahun No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang akan dilanjutkan pada 18 November mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ditemui usai sidang, kuasa hukum Eddies mengatakan, pihaknya tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Langsung masuk ke materi biar prosesnya lebih cepat," ujar Ina.