Eddies Adelia Jalani Sidang Kasus TPPU

Rabu, 12 November 2014 | 11:45 WIB
Eddies Adelia Jalani Sidang Kasus TPPU
Eddies Adelia jalani sidang TPPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014) [Suara.com/Yazir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Eddies Adelia yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Eddies menyandang status terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eddies telah dijerat Pasal 5 TPPU dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Pantauan Suara.com, Eddies sudah tiba di pengadilan sekira pukul 10.20 WIB. Turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eddies seperti biasanya mengenakan hijab dan mendapat pengawalan kepolisian.

Dihujani pertanyaan oleh awak media, Eddies hanya minta didoakan agar sidang hari ini berjalan lancar. "Doain aja ya," ujarnya melempar senyum.

Eddies hadir di sana dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.  Penampilannya tetap terlihat trendi karena dia memadukan kemeja itu dengan kerudung pink serta kacamata hitam. Tak lupa, dia juga merias wajahnya hingga terlihat cantik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eddies status tersangka karena dugaan TPPU terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, penyidik Subdit Sumberdaya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan adanya aliran dana dari Ferry kepada Eddies yang nilainnya cukup besar beberapa kali.

Eddies pun tak bisa menjawab ketika ditanya pekerjaan suaminya saat diperiksa penyidik. Sementara itu, untuk tersangka Ferry yang merupakan suami Eddis, tersangka kasus penggelapan, penipuan dan pencucian uang saat ini masih menunggu waktu persidangan dan menjadi tahanan kejaksaan.

Ferry yang pernah menjabat Bendahara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) telah divonis lima tahun penjara melalui putusan PN Jakarta Selatan pada September lalu, setelah sebelumnya ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI