Suara.com - Sidang gugatan Ludwig Frans Billiald terhadap pasangannya Jessica Iskandar dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (12/11/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ludwig menggugat Jessica terkait terbitnya akta pernikahan dengan nomor 05/AI/2014 yang diduga palsu, sehingga ia berharap pengadilan membatalkan pernikahannya dengan bintang film Istri Bo'ongan itu.
Selain Jessica, Ludwig juga menggugat pihak Gereja Yesus Sejati karena munculnya surat pemberkatan dia dengan Jessica. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menjadi tergugat karena telah mencatat pernikahan mereka.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengaku lembaganya mencatat pernikahan Jessica dan Ludwig karena ada dokumen yang dikeluarkan Gereja Yesus Sejati di Jakarta Pusat terkait pernikahan mereka.
Namun, Purba juga mengakui setelah ramai pemberitaan, lembaganya menerima surat keterangan dari gereja tersebut yang menyatakan pihaknya tak pernah menikahkan Jessica Iskandar dengan lelaki asal Jerman itu.
"Pada tanggal 2 Juni 2014 saya menerima surat dari Gereja Yesus Sejati yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menikahkan Jessica Iskandar dan Ludwig, dan tidak ada nama pendeta bernama Simone Jonathan yang disebut menikahkan mereka," kata Purba ditemui di kantornya, Jumat (7/11/2014).
Pihak Dukcapil maupun gereja sudah menerima surat panggilan dari PN Jakarta Selatan, mereka saat menggelar jumpa pers dengan wartawan mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibeberkan di pengadilan.
Kuasa hukum Gereja Yesus Sejati, Edy Santoso dalam jumpa pers 7 November lalu mengaku sudah siap dengan gugatan Ludwig. Pihaknya sudah punya bukti yang akan di buka persidangan.
"Itu terkait pembuktian. Kami akan sampai di pembuktian dalam persidangan. Intinya, kalau jadi jemaat itu dia harus beribadah di sini. Mengenai jemaat atau bukan, kami akan sampaikan nanti," ujar Edy.