Pelawak Tessy Berpeluang Direhabilitasi

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 10 November 2014 | 18:15 WIB
Pelawak Tessy Berpeluang Direhabilitasi
Srimulat, Tessy, Mamiek Prakoso [Antara/Teresia May]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelawak Tessy yang tersangkut kasus narkoba jenis shabu dinilai bisa direhabilitasi bila kuasa hukum atau keluarga Tessy mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Tessy bisa direhab bila memenuhi syarat. Tentu dia harus terlebih dulu mengajukan permohonan rehabilitasi melalui pengacara atau keluarganya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra, di Jakarta, Senin (10/11/2014).

Menurut dia, jika pihak Tessy telah mengajukan permohonan untuk direhabilitasi, maka akan dilakukan penilaian untuk menentukan apakah Tessy benar-benar murni pemakai atau bukan. Penilaian ini akan dilakukan oleh tim penilai yang terdiri atas penyidik, dokter dan psikolog.

Meski nanti dilakukan penilaian untuk penentuan rehabilitasi, Anjan menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan.

"Di tengah penyidikan, dilakukan assessment untuk direhab. Tapi ini tidak memutus proses hukum yang dilakukan," katanya.

Menurut dia, saat ini, Tessy yang saat ini masih dirawat di RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta, keadaannya sudah membaik. Meski demikian, personel grup lawak Srimulat itu belum bisa dimintai keterangan terkait kasusnya.

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie mengatakan, pihaknya menyayangkan mengapa Tessy tidak melaporkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direhabilitasi sebelumnya.

"Tessy harusnya sudah tahu (tentang rehabilitasi). Kenapa tidak minta direhab? Harusnya dia jadi pelopor rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan. Kerahasiaan identitas dijamin BNN," katanya.

Menurut Ronny, andai Tessy sebelumnya melaporkan untuk direhabilitasi, maka setelah dilakukan penilaian dan bila secara meyakinkan terbukti dirinya murni pemakai maka akan langsung direhabilitasi guna pemulihan. Dalam proses tersebut, menurutnya, tidak ada tindakan penegakkan hukum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI