Suara.com - Vicky Prasetyo baru beberapa langkah meninggalkan pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, karena sudah bebas murni terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah. Namun, nahas ia langsung ditangkap lagi oleh polisi dari kesatuan Polres Bekasi, hari ini Sabtu (8/11/2014).
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Vicky mengatakan kepada Suara.com, Vicky yang seharusnya bisa berbahagia menikmati udara bebas disambut tangis ibunya, Emma Fauziah yang saat itu menjemput Vicky di luar gerbang penjara.
"Ibunya menangis tadi. Saya rasa manusiawi lah. Ibu mana yang tidak sedih anaknya ditangkap," kata Sunan di Jakarta.
Sunan menyesalkan tindakan polisi yang menangkap kliennya di depan gerbang penjara. Menurut Sunan, kasus baru yang menjerat Vicky dugaan pemalsuan akta notaris, dan itu bukan tindak pidana berat.
"Adegan penangkapan tadi terekam media elektronik, biar masyarakat yang menilai. Vicky sama sekali tidak bisa diberikan kesempatan bicara. Bahkan dia belum sempat melakukan sujud syukur untuk bebas murni hari ini," ucap dia.
Seperti diketahui, Vicky dipenjara selama 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 2.954 m2 dengan nominal Rp1 miliar dan merugikan ahli waris Nyoih Binti Entong. Vicky saat itu ditangkap tim Kejaksaan Negeri Cikarang di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII), sekitar pukul 16.30 WIB, pada 6 September 2013.