Suara.com - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Sunan Kalijaga menyayangkan penangkapan kliennya oleh polisi dari kesatuan Polres Bekasi tepat di hari kebebasannya pada hari ini, Sabtu (8/11/2014). Vicky belum sempat menghirup udara bebas yang sesungguhnya. Baru melangkah keluar pintu Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik itu langsung ditangkap lagi.
"Sangat disayangkan kenapa peristiwa ini bisa terjadi. Kami sebagai tim kuasa hukum kaget karena Vicky belum pernah dapat surat panggilan sebelumnya," kata Sunan kepada Suara.com di Jakarta.
Menurut Sunan, kliennya bukan tersangka teroris atau pembunuh berdarah dingin sehingga langsung dijemput paksa di depan LP. Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat yang disangkakan, kata dia, bukan tindak pidana berat.
"Vicky ditangkap seperti teroris. Drama penangkapan tadi seperti adegan gangster. Sangat-sangat meresahkan dan tidak ada kompromi," ujarnya menjelaskan.
"Yang kami pertanyakan apa urgensinya setelah keluar dari pintu LP langsung dijemput paksa," kata Sunan lagi.
Seperti diketahui, Vicky dipenjara selama 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 2.954 m2 dengan nominal Rp1 miliar dan merugikan ahli waris Nyoih Binti Entong. Vicky saat itu ditangkap tim Kejaksaan Negeri Cikarang di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII), sekitar pukul 16.30 WIB, pada 6 September 2013.