Suara.com - Hari ini, Sabtu (8/11/2014) Vicky Prasetyo seharusnya bisa menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas murni oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi. Mantan tunangan penyanyi dangdut Zaskia Gotik itu telah selesai menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) dengan vonis satu tahun enam bulan terkait kasus pemalsuan surat tanah.
Sayang, kebahagian Vicky tak berlangsung lama. Secara mengejutkan, dia langsung diciduk oleh beberapa petugas dari Polres Bekasi Kota setelah keluar dari pintu LP.
"Posisi Vicky sekarang di Polres Bekasi posisinya didampingi polres untuk di BAP," kata kuasa hukum Vicky, Sunan Kalijaga kepada Suara.com di Jakarta.
Menurut Sunan lagi, tim kuasa hukum tak mengetahui ada perkara lain yang menjerat kliennya. Setelah berdiskusi dengan petugas, Vicky diketahui diduga terlibat kasus pemalsuan surat.
"Dugaan pasal 266 KUHP. Saya kebetulan belum monitor. Tapi sebagai kuasa hukum, saya amat menyayangkan. Karena seharusnya ada pemanggilan lebih dulu, bukan main tangkap saja," ujarnya.