Suara.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ikut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ludwig Franz Willibald, lelaki asal Jerman, yang membantah telah menikahi artis Jessica Iskandar.
Dukcapil terkena getah dari kisruh tersebut karena menerbitkan akta pernikahan Ludwig dengan Jessica. Namun menurut Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, pihaknya hanya mencatat berdasarkan surat pemberkatan di Gereja Yesus Sejati yang dilampirkan Henri, kakak kandung Jessica, saat pengajuan pencatatan di kantornya.
"Tugas kami kan hanya mencatat. Jika memang persyaratan pencatatan pernikahan terpenuhi ya, kami catat," kata Purba ditemui di kantornya, Jumat (7/11/2014).
Anehnya, pada 2 Juni 2014, setelah pernikahan itu dicatat pada 8 Januari 2014, Gereja Yesus Sejati mengirim surat kepada Dukcapil DKI Jakarta yang menerangkan bahwa pihaknya tak pernah menikahkan Jessica dengan Ludwig. Purba pun enggan berspekulasi siapa pihak yang membuat surat bodong pemberkatan itu.
"Saya tidak bisa nuduh siapa itu (yang memasulkan). Itu di luar ranah saya. Apakah (surat pemberkatan) ini asli atau tidak. Ya, Gereja Yesus Sejati yang harus mengusutnya. Ini sama sekali di luar ranah Dukcapil," ujarnya menjelaskan.
Dilanjutkan Purba, jika menurut gereja surat pemberkatan itu dipalsukan, perkara ini bisa masuk kategori tindak pidana.
"Orang Gereja Yesus Sejati berhak untuk melaporkan ke polisi. Jadi kalau ada yang memalsukan tandatangan, kop surat, entah siapapun yang melakukannya, gereja juga berhak memanggil yang bersangkutan," ucapnya.
Selain Dukcapil, Ludwig juga menggugat Jessica Iskandar, dan Gereja Yesus Sejati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar pada 13 Oktober lalu. Ludwig meminta pengadilan membatalkan pernikahannya dengan Jessica karena merasa tak pernah melangsungkan pernikahan. Sementara Dukcapil DKI menerbitkan akta pernikahan mereka berdasarkan surat pemberkatan dari Gereja Yesus Sejati.