Suara.com - Kuasa hukum Gereja Yesus Sejati Jakarta Pusat Edy Santoso mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait pernikahan presenter Jessica Iskandar dengan lelaki berdarah Jerman, Ludwig Franz Willibald.
"Kami masih mencari. Kami merecord peristiwa di tahun 2013," kata Edy saat menggelar jumpa pers di Gereja Yesus Sejati, kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).
Bukti tersebut, kata Edy, baru terhimpun sebagian. Nama Jessica dan Ludwig semestinya tercatat di arsip gereja jika mereka benar menikah di sana.
"Bukti secara umum itu harus ada bukti surat peneguhan dari Gereja Yesus Sejati. Setelah itu ditandatangi ke catatan sipil, makanya terdaftar secara tepat," ujar dia.
Selain surat-surat, Edy juga akan menyiapkan dokumentasi berupa foto atau video. "Foto pasti ada dari keluarga. Pada saat pernikahan keluarga sampaikan foto, untuk pernikahan siapapun," katanya.
"Kami ada juga dokumentasi, harusnya dalam setiap peristiwa apapun termasuk pernikahan siapapun," ucapnya lagi.
Gereja Yesus Sejati merupakan tergugat kedua dalam gugatan pembatalan pernikahan yang dilayangkan Ludwig terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tergugat pertama dan ketiga adalah Jessica dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, Ludwig mengaku tak pernah menikah dengan Jessica. Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menerbitkan surat nikah berdasarkan surat pengantar pernikahan dari gereja.