Suara.com - Penggebuk drum grup band legendaris AC/DC, Phil Rudd diduga terlibat pembunuhan berencana. Lelaki 60 tahun itu dituduh menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa orang.
Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Distrik Tauranga, Selandia Baru. Kamis pekan lalu, Rudd bahkan sudah dipanggil ke pengadilan untuk dimintai keterangannya.
Selain pembunuhan, Rudd juga dijerat pasal Ancaman pembunuhan, kepemilikan ganja dan obat-obatan terlarang. Dari penggeladahan yang dilakukan di kediamannya di North Island Kamis lalu, polisi menemukan barang bukti narkotika.
Seperti diketahui, sejak beberapa tahun belakangan Rudd memilih menetap di Tauranga. Akhir September kemarin, dia dan seorang pengusaha lokal dituduh menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa orang lain. (News)