Suara.com - Made Sutrisna SH. M. Hum selaku Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengungkapkan gugatan yang didaftarkan oleh Ludwig Franz Willibald, lelaki asal Jerman, kepada artis Jessica Iskandar karena ada keganjilan.
Keganjilan itu ketika terbitnya akta pernikahan yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil. Padahal, kata Made, menuturkan kembali ucapan dari pihak Ludwig jika pernikahan tidak pernah terjadi. Sehingga, Ludwig meminta agar pengadilan membatalkan pernikahannya dengan Jessica.
“Kita baca dalilnya penggugat (Ludwig) katanya bahwa perkawinan itu tidak pernah ada. Kok, tiba-tiba keluar akte perkawinan. Kan, perkawinan sampai dikeluarkan akte catatan sipil harus ada perkawinan,” tutur Made yang ditemui di kantornya, Rabu (5/11/2014).
Kemudian, Made melanjutkan, “Kan, perkawinan sampai dikeluarkan akte catatan sipil kan harus ada perkawinan menurut agamanya masing-masing. Nah, itulah penggugat perkawinan secara agama tidak ada kok ada keluar akte catatan sipil perkawinan itu.”
Ludwig yang dikabarkan keturunan bangsawan di negara asalnya itu telah menunjuk pengacara mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober lalu. Selain kepada Jessica, Ludwig juga menggugat Kantor Catatan Sipil wilayah Jakarta Barat, dan gereja. Kantor Catatan Sipil sendiri telah mencatat pernikahan Ludwig dan Jessica di Gereja Yesus Sejati pada 11 Desember 2013.