Suara.com - Perkembangan terbaru seputar gugatan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee atau Ludwig terhadap artis Jessica Iskandar ternyata bukan soal perceraian. Ludwig menggugat Jessica karena merasa belum ada pernikahan. Sehingga lelaki asal Jerman itu pun menggugat pihak Kantor Catatan Sipil dan Gereja yang menikahkan mereka.
Ludwig menggugat Jessica dan kedua lembaga itu karena tidak ada tanggal yang pasti kapan mereka menikah. Sehingga pihak Lugwig memutuskan pembatalan nikah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Made Sutrisna SH. M. Hum selaku Kepala Humas PN Selatan saat berbincang dengan media mengatakan, Ludwig menggugat soal sah atau tidaknya pernikahan mereka.
“Kita belum bisa menentukan kapan dia menikahnya. Itu lah yang dipermasalahkan oleh penggugat,” kata Made di kantornya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (5/11/2014).
Dia menambahkan, beberapa gugatan yang dilayangkan lelaki asal Jerman itu adalah menggugat pihak Kantor Catatan Sipil dan Gereja. Sebelumnya diberitakan, pihak catatan sipil memberikan data jika pernikahan mereka tercartat di Kantor Catatan Sipil pada 8 Januari 2014. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Simon Jonathan pada 11 Desember 2013 di Gereja Yesus Sejati (Jakarta Pusat).
“Karena penggugat dalam gugatannya salah satunya menggugat catatan sipil kemudian gereja. Dari apa gugatannya sepertinya ingin agar apa surat-surat yang berkaitan perkawinan itu dinyatakan batal tidak sah,” terang Made.
Seperti diketahui, Ludwig yang merupakan bangsawan asal Jerman itu mendaftarkan gugatan di PN Selatan pada 13 Oktober lalu. Gugatan Ludwig akan menjalani sidang perdana pada 12 November nanti.