Suara.com - Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha selaku Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan jika pihaknya belum diberitahu pihak Johnson Yaptonaga soal kabar mencabut laporan terhadap penyanyi dangdut Dewi Perssik.
"Sampai sekarang belum terima pencabutan, indikasi laporan akan dicabut juga belum ada," kata Duha di Polda Metro Jaya, Selasa (4/11/2014).
Seperti diketahui, Maha Awan Buana yang ditunjuk jadi kuasa hukum Depe mengungkapkan, kliennya sudah berdamai dengan bos perusahaan Lambhorgini itu. Maha mengatakan, Johnson siap mencabut laporan yang dilayangkan kepada Depe.
"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sama-sama saling memaafkan, secara kekeluargaan selesailah kasus ini," kata Maha Awan Buana selaku kuasa hukum DP saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin kemarin.
Maha juga menjelaskan ada pihak ketiga yang mendamaikan perseteruan Johnson dengan Depe, yakni Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI) Raja Sapta Oktohari atau akrab disapa Okto yang tak lain adalah teman mereka.
Sebelumnya, Johnson melaporkan Depe ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat 19 Oktober. Johnson merasa panas ketika Depe mengaku telah menikah dengan lelaki keturunan Tionghoa itu. Bahkan, Depe berulang kali berkicau di Twitter jika ia telah menikah dengan Johnson.
Johnson yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea melaporkan Depe atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 KUHP. Perbuatan tersebut juga dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena pelanggaran tersebut, Depe terancam hukuman 6 tahun penjara.