Suara.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik (Depe) dan Johnson Yaptonaga perlu waktu cukup lama untuk berdamai. Menurut kuasa hukum Depe, Maha Awan Buana, mereka menjaga gengsi sehingga tak ada yang mengalah untuk mengajak berdamai. Sehingga Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI) Raja Sapta Oktohari menjadi mediator dalam perdamaian Depe dan Johnson.
"Karena Dewi Perssik seorang muda prestasi, dia menjaga harga diri. Johnson juga pengusaha sukses, dia punya harga diri, jadi perlu orang memediasi," kata Maha di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (3/11/2014).
Maha menambahkan, proses perdamaian sudah berjalan sekitar seminggu yang lalu. Dalam waktu dekat, pihak Johnson akan mencabut laporannya.
Sebelumnya, Johnson melaporkan Depe ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat 19 Oktober. Johnson merasa panas ketika Depe mengaku telah menikah dengan lelaki keturunan Tionghoa itu. Bahkan, Depe berulang kali berkicau di Twitter jika ia telah menikah dengan Johnson.
Johnson yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea melaporkan Depe atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 KUHP. Perbuatan tersebut juga dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena pelanggaran tersebut, Depe terancam hukuman 6 tahun penjara.