Perserteruan antara Chief Executive Officer (CEO) PT. Artha Auto Lamborghini, Johnson Yaptonaga dengan penyangi dangdut Dewi Perssik (Depe) memasuki titik akhir, ternyata mereka memilih damai dan menyelesaikan di luar proses hukum.
"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sama-sama saling memaafkan, secara kekeluargaan selesailah kasus ini," kata Maha Awan Buana selaku kuasa hukum Depe saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (3/11/2014).
Pengacara menambahkan, kliennya sempat menjalani pemeriksaan pihak penyidik Polda Metro Jaya. Setelah itu, Depe dan Johnson dimediasi oleh salah seorang sahabat Johnson.
"Sebelum pemanggilan ini datang, kami sudah melakukan sama-sama, ada yang memediasi untuk dua orang yang berselisih ini melakukan perdamaian," imbuhnya.
Menurut Maha, keduanya tidak datang untuk meminta maaf. Sebelumnya, mereka sudah saling memaafkan
"Saling mengerti bahwa kasus ini selesai secara kekeluargaan didamaikan seseorang," tandasnya.
Sebelumnya, Johnson melaporkan Depe ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat 19 Oktober. Johnson merasa panas ketika Depe mengaku telah menikah dengan lelaki keturunan Tionghoa itu. Bahkan, Depe berulang kali berkicau di Twitter jika ia telah menikah dengan Johnson.
Johnson yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea melaporkan Depe atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 KUHP. Perbuatan tersebut juga dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena pelanggaran tersebut, Depe terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Alasan mengapa pelapor (Johnson) ini buat laporan, karena telah tersebar di media, yaitu seolah Johnson ini sudah menikah dengan Depe, kata kekasihnya, tertulis kata-kata 'tidur', ini merugikan nama beliau," kata Hotman saat itu.