KPI Tegur RCTI Tayangkan Resepsi Nikah Raffi Ahmad

Tomi Tresnadyadmin Suara.Com
Rabu, 22 Oktober 2014 | 18:08 WIB
KPI Tegur RCTI Tayangkan Resepsi Nikah Raffi Ahmad
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina [Suara.com/Yazir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Trans TV kena tegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena menyiarkan secara langsung prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Gigi) selama dua hari berturut-turut, giliran RCTI yang kena tegur KPI Pusat karena menyiarkan resepsi pernikahan Raffi dan Gigi.

Dilansir dari situs resmi kpi.go.id yang diterbitkan pada Selasa (21/10/2014), KPI Pusat mendeskripsikan pelanggaran RCTI “Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Siaran tentang pernikahan Raffi dan Nagita dengan judul Resepsi Pernikahan Nagita & Raffi: “Kamulah Takdirku Nagita & Raffi” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 19 Oktober 2014 mulai pukul 17.01 WIB.”

Selain itu, tulis KPI Pusat lagi, “Program tersebut menayangkan seluruh resepsi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama kurang lebih 7 (tujuh) jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.”

 “KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.”

RCTI juga diminta tidak menayangkan kembali (rerun), serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI